Abstrak


Telaah Keabsahan Kedudukan Polisi Republik Indonesia sebagai Penasihat Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2627 K/PID.SUS/2010)


Oleh :
Yopi Suwarno Putro - E1107225 - Fak. Hukum

-