Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi berdasarkan judex facti membebaskan terdakwa dari dakwaan dan pertimbangan Hakim Agung mengadili sendiri perkara penipuan sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.
Ditinjau dari jenis penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kesesuaian antara pasal 253 KUHAP dengan alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi berdasarkan judex facti membebaskan terdakwa dari dakwaan dan pertimbangan Hakim Agung mengadili sendiri perkara penipuan sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHAP pada Putusan Mahkamah agung Nomor 519 K/PID.B/2017 sudah sesuai karena memenuhi syarat-syarat formil pada KUHAP maupun syarat-syarat materiil pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Penipuan