;

Abstrak


Penerapan Badan Hukum Koperasi Dalam Baitul Mal Wattamwil (BMT) Alfa Dinar Kantor Cabang Surakarta


Oleh :
Novi Kusumawati - S351602033 - Sekolah Pascasarjana

Novi Kusumawati. S 351602033. Penerapan Badan Hukum Koperasi Dalam Baitul Mal Wattamwil (BMT) Alfa Dinar Kantor Cabang Surakarta. 2020. Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Tujuan dari penelitian dan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan bentuk penggunaan badan hukum koperasi dan badan hukum yang ideal untuk Baitul Mal Wattamwil (BMT), sehingga menambah pengetahuan bagi penulis dan masyarakat serta dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data dalam penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi lapangan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisis data kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian pata dan verifikasi atau penyimpulan data yang diperoleh selama penelitian di BMT Alfa Dinar. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa: 1) KSPPS BMT Alfa Dinar Kantor Cabang Surakarta menerapkan badan hukum Koperasi pada kegiatan BMT. BMT dalam prakteknya harus tunduk mengikuti aturan hukum Perkoperasian. Syarat keanggotaan dalam BMT harus sesuai dengan aturan hukum koperasi, dalam penerapan badan hukum Koperasi pada BMT bisa tetap berjalan adalah dengan menerapkan prinsip terbuka pada BMT dan menerapkan prinsip tertutup pada Koperasi, yaitu dengan cara menjadikan orang yang akan memperoleh pembiayaan/pelayanan BMT yang bukan anggota sebagai anggota BMT terlebih dahulu. Keanggotaan dalam BMT Alfa Dinar terbagi menjadi 2(dua) yaitu anggota yang aktif dan pasif, Anggota aktif mempunyai kewajiban untuk memiliki hak suara sedangkan anggota pasif tidak mempunyai kewajiban untuk memiliki hak suara dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 2) Tidak adanya penggunan badan hukum yang ideal terkait dengan aturan yang mengatur BMT karena perbedaan filsafat antara koperasi dengan BMT, namun BMT tetap menggunakan badan hukum koperasi karena tidak ada badan hukum lain yang dapat digunakan. BMT tetap menggunakan badan hukum koperasi karena kesamaan asas dan idealisme kekeluargaan. Pengawasan BMT belum optimal karena belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai BMT. Sehingga kedepan dapat terwujud aturan khusus mengenai BMT, sehingga dapat memberikan legitimasi dan kepastian hukum terkait dengan kegiatan yang dijalankan BMT.

Kata Kunci : Badan Hukum, BMT, Koperasi