Abstrak


Politik Hukum Pengendalian Alih Fungsi Tanah Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan


Oleh :
Rahayu Subekti - T311608015 - Sekolah Pascasarjana

Rahayu Subekti. Promotor: Adi Sulistiyono, Co-Promotor, I.Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, 2019, Politik Hukum Pengendalian Alih Fungsi Tanah Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum  Universitas Sebelas Maret.

Dalam penelitian disertasi ini mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengkaji faktor–faktor yang menyebabkan politik hukum pengendalian alih fungsi tanah pertanian belum dapat mengendalikan   perbuatan alih fungsi tanah  pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk membangun politik hukum pengendalian alih fungsi tanah pertanian yang dapat menghambat  perbuatan alih fungsi tanah  pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka digunakan metode penelitian yang  bersifat yuridis empiris dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan dengan menggunakan data primer maupun data sekunder, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan data kualitatif dengan model interaktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis maka dapat disimpulkan bahwa pertama faktor-faktor yang menyebabkan politik hukum belum dapat mengendalikan alih fungsi tanah pertanian yaitu adanya berbagai problematik dalam perundang undangan, inkonsistensi pelaksana perundang – undangan dalam pengendalian alih fungsi tanah pertanian dan perilaku masyarakat, Kedua politik hukum pengendalian alih fungsi tanah pertanian yang dapat menghambat perbuatan alih fungsi tanah dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah integritas pembentuk undang-undang,  meningkatkan profesionalisme pelaksana undang–undang, memberdayakan  perilaku   masyarakat petani, dan konsistensi politik hukum  presiden, serta nasionalisme anggota legislatif, yang meliputi Pancasila sebagai dasar harmonisasi peraturan perundang- undangan terkait pengendalian alih fungsi tanah pertanian, mengembangkan norma insentif petani yang berkeadilan Pancasila untuk mewujudkan petani yang sejahtera.

Untuk itu maka perlu dilakukan politik hukum pemerintah yang  konsisten dengan jalan melakukan rekonstruksi norma insentif kepada petani LP2B yang terdapat didalam Pasal 38  Undang–Undang Nomor  41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Nasionalisme harus mewarnai pembentuk perundang-undangan dengan cara secara konsisten menerapkan Pasal 2 Undang–Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan  Atas Undang–Undang Nomor 12  Tahun 2011 dalam pembentukan Peraturan perundang-unndangan terkait dengan pengendalian alih fungsi tanah pertanian. Pemerintah bekerjasama dengan perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat memberdayakan, meregenerasi, membudayakan perilaku petani   dan meningkatkan marwahnya petani sehingga petani muda millenial tertarik untuk mengembangkan pertanian secara modern.

Kata Kunci:    Politik hukum, Pengendalian tanah pertanian, alih fungsi tanah, ketahananan pangan.