Abstrak
Peranan jurusita pajak dalam menyelesaikan utang pajak tidak tertagih di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Klaten
Oleh :
Doni Ilyas - F3401018 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAK
Pembangunan merupakan proses yang dinamis dan terencana guna menggerakkan serta memanfaatkan segala sumber dana potensi yang dimiliki suatu negara untuk mencapai suatu sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pembangunan memerlukan suatu dana untuk menjamin kelangsungan pembangunan itu sendiri. Dari sekian banyak sumber dana, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang potensial dan menunjukkan suatu kemandirian suatu negara untuk membiayai pembangunannya. Tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak merupakan salah satu hambatan di bidang perpajakan. Terhadap utang pajak ini, perlu adanya pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.
Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui (i) Tugas Jurusita Pajak, (ii) Tahapan pelaksanaan penagihan pajak, (iii) Tingkat efektifitas pelaksanaan tugas Jurusita Pajak, (iiii) Kendala-kendala dan upaya yang telah dilakukan Fiskus dalam menyelesaikan utang pajak tidak tertagih.
Penelitian ini dilakukan di KPP Klaten dengan pertimbangan bahwa utang pajak tidak tertagih dikelola oleh KPP Seksi Penagihan yang sekaligus bertanggung jawab akan keberhasilan pelaksanaan tugas Jurusita Pajak dalam menyelesaikan utang pajak tidak tertagih sesuai rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, Seksi Penagihan menyediakan data-data yang penulis perlukan, dan penulis dapat lebih mudah melakukan interview (wawancara) secara langsung untuk mendapatkan informasi yang penulis butuhkan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Jurusita Pajak mempunyai tugas melaksanakan Penagihan Seketika Dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan SPMP, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan. Tahapan tindakan pelaksanaan penagihan pajak di KPP Klaten terdiri dari penagihan pasif dan penagihan aktif.
Realisasi pencairan tunggakan pajak di KPP Klaten pada tahun 2004 mampu melampaui target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 225,77 % dari target pencairan yang ditetapkan. Dengan demikian, pencairan tunggakan pajak pada tahun 2004 dapat dikatakan cukup efektif.
Usaha pencapaian realisasi pencairan tunggakan pajak di KPP Klaten oleh Jurusita Pajak dapat dikatakan cukup baik, namun usaha-usaha tersebut perlu ditingkatkan guna mengoptimalkan penerimaan pajak dimasa yang akan datang. Pelaksanaan usaha tersebut akan berjalan lebih efektif dan efisien jika terjalin kerjasama yang baik antar aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak.