Abstrak


Evaluasi pemungutan pajak hiburan pada panti pijat di Kota Surakarta tahun 2002-2004


Oleh :
Wegig Kartika Wijaya - F3402115 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Dengan diberlakukanya Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenngan untuk mengelola sendiri segala potensi atau sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki. Kemampan menggali dan mengembangkan sumber daya atau potensi daerah dipergunakan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.Pendapatan asli Daerah merupakan pendapatan atau dana yang diperoleh pemerintah daerah yang berasal dari sumber-sumber yang ada didaearah. Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial adalah Pajak Daerah, diantaranya Pajak Panti Pijat. Pajak Panti Pijat adalah pajak-pajak yang dikenakan pada wajib pungut yaitu penyelenggara hiburan yang memberikan jasa panti pijat kepada para pengguna jasa panti pijat secara langsung. Pajak Panti Pijat memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu diperlukan upaya pengelolaan yang baik sehingga dapat maksimal. Hasil analisis menunjukan bahwa penerimaan Pajak Panti Pijat tahun 2002 adalah sebesar Rp. 47.447.212,- dari yang ditargetkan sebesar Rp. 40.000.000,- atau sekitar 117,15%. Penerimaan Pajak Panti Pijat tahun 2003 mencapai Rp. 56.352.130,- dari yang diutargetkan sebesar RP. 50.000.000,- atau sekitar 112,70%. Penerimaan Pajak Panti Pijat tahun 2004 mencapai Rp. 61.855.781,- dari yang ditargetkan Rp 60.000.000,- atau sekitar 103,09%. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diperoleh kesimpulan bahwa realisasi penerimaan Pajak Panti Pijat mengalami kenaikan yang dinamis dari tahun ke tahun.