Abstrak


Tinjauan yuridis hak peserta badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama


Oleh :
Arinda Dyah Pratiwi - E0015061 - Fak. Hukum

Problematika peserta BPJS Kesehatan di FKTP berdasarkan Pasal 55 Perpres No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terkait penafsiran kata wilayah faskes yang menimbulkan multitafsir menyebabkan berbagai pihak menafsirkan sesuai kepentingan masing-masing. Sehingga Peserta dilayani atau tidak tergantung dari penafsiran tersebut. Selain itu, juga memberikan gambaran saluran hukum penyelesaian sengketa yang dapat dipilih apabila terjadi sengketa termasuk pengaduan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang ditunjang dengan data primer sebagai pendukungnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah teknik deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika peserta BPJS Kesehatan di FKTP meliputi problematika peserta BPJS Kesehatan di luar wilayah faskes dan di dalam wilayah faskes. Adapun problematika di luar wilayah faskes meliputi tafsir dan batasan diluar wilayah faskes yang tidak diatur secara jelas sehingga masing-masing pihak menafsirkan makna di luar wilayah faskes sesuai kepentingannya, perawatan berkelanjutan, dan pengaruh dana kapitasi. Sedangkan, problematika di dalam wilayah faskes meliputi peserta yang berada di wilayah yang sama maka tidak mendapat pelayanan kesehatan. Kemudian dalam memberikan perlindungan hukum ketika terjadi sengketa termasuk pengaduan, Peserta dapat memilih jalur litigasi maupun non litigasi meliputi, musyawarah, mediasi dan pengadilan