Abstrak


Penyelesaian sengketa dagang internasional antara penjual dan pembeli dalam transaksi e-commerce


Oleh :
Ervita Tri Aryani - E0015137 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai upaya hukum dan pilihan hukum penyelesaian sengketa dagang internasional dalam transaksi e-commerce dan mekanisme ganti rugi lintas negara dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce.
Penelitian ini bersifat normatif preskriptif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan teknik analisis dengan metode deduksi.
Dua macam upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dagang internasional dalam transaksi e-commerce, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Sedangkan pilihan hukum yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional yaitu pilihan hukum secara tegas, pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum yang dianggap, dan pilihan hukum secara hipotesis. Kemudian mekanisme ganti rugi lintas negara dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu ganti rugi yang dilakukan secara sukarela, ganti rugi melalui non litigasi, dan melalui litigasi