Abstrak


Studi tentang gugatan intervensi Tussenkomst pada gugatan perkara perdata (studi putusan nomor: 548/Pdt.G/2015/PN.SBY)


Oleh :
Melisa Citra Wardhani - E0015250 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan proses pemeriksaan pada gugatan intervensi, alasan gugatan intervensi tersebut dikabulkan dan apa akibat hukumnya atas adanya intervenient bagi Penggugat Asal dan Tergugat Asal pada putusan nomor 548/Pdt.G/2015/PN.Sby.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis dan sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pemeriksaan gugatan intervensi tidak berbeda dengan gugatan perdata biasa, apabila gugatan tussenkomst sehingga gugatan tersebut harus ada kaitannya dengan perkara asal. gugatan intervensi dikabulkan karena salah satu bukti yang diajukan yaitu Kitir Buku Bilyet Giro yang merupakan bukti tertulis. Bukti tersebut dapat menjadi sempurna karena diakui oleh Penggugat Intervensi, sehingga bukti tersebut sah dan saling menguatkan dengan Bilyet Giro. Majelis Hakim dalam mempertimbangkan hanya berdasarkan fakta-fakta yang ada didalam persidangan. Akibat hukumnya dengan adanya intervenient untuk Penggugat Asal adalah Gugatan ditolak serta berkaitan dengan pengalihan dan balik nama objek sengketa yang meggunakan tanda tangan Penggugat Asal dan Tergugat Asal maka harus dilaksanakan oleh Penggugat Asal dan Tergugat Asal