Abstrak


Argumentasi Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor : 67/PID.SUS/2015/PN.BTA)


Oleh :
Aan Tri Setiawan - E0010002 - Fak. Hukum

Peredaran senjata api yang tidak diawasi secara ketat serta kepemilikan senjata api secara illegal adalah satu contoh bentuk penyalahgunaan senjata api.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tuntutan pidana penuntut umum Pengadilan Baturaja dalam perkara kepemilikan senjata api dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu juga untuk mengetahui argumentasi hukum Hakim menjatuhkan sanksi pidana lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan kasus (Case Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (Library Research). Tehnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yang pertama bahwa tuntutan penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin dalam perkara No.67/Pid.Sus/2015/PN.BTA ini dilakukan sesuai fakta-fakta hukum, baik keterangan saksi-saksi,terdakwa,dan barang bukti. Tuntutan Penuntut Umum sesuai dalam surat dakwaan yang telah terpenuhi yakni menyatakan Terdakwa Kumaridin Bin Umar Hasan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana  dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi”. Sedangkan argumentasi Hakim menjatuhkan sanksi lebih ringan telah sesuai berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dan dengan keyakinan hakim itu sendiri dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa guna penjatuhan hukuman yang setimpal dan terciptanya keadilan bagi masyarakat