Abstrak


Analisis ketidaksinkronan putusan hakim dan ketentuan perundang-undangan terkait saksi pelaku bekerjasama (justice collaborator) (studi putusan Mahkamah Agung nomor: 430k/PID.SUS/2018)


Oleh :
Arifah Wulan Sari - E0015060 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui analisis ketidaksinkronan putusan hakim dan peraturan perundang undangan berkait justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus seorang terdakwa yang sekaligus merupakan justice collaborator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data dengan metode deduktif. Penelitian yang dilakukan dari putusan Nomor: 430k/pid.sus/2018 diperoleh hasil bahwa terdapat ketidaksinkronan atau disharmoni terhadap putusan Nomor:430k/pid.sus/2018 dengan peraturan perundang-undangan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011, Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2006, dan Pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 2009, dimana seharusnya justice collaborator akan mendapatkan keringanan hukuman atas apreasi membantu penegak hukum menyingkap kasus korupsi tersebut. Namun Majelis hakim memberikan vonis putusan yang memperberat hukuman bagi Irman dan Sugiharto serta tidak mempertimbangakan hal-hal yang meringankan terdakwa dalam putusan kasus e- KTP