Abstrak


Telaah pertimbangan hakim Pengadilan Militer Semarang yang menjatuhkan pidana dan pemecatan dari dinas militer terhadap prajurit pelaku pelanggaran kesusilaan (studi putusan nomor 67-K/PM.II-10/AD/X/2017)


Oleh :
Kusnias Suryaningrum - E0015212 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Militer Semarang yang menjatuhkan pidana dan pemecatan dari Dinas Militer terhadap prajurit pelaku pelanggaran kesusilaan yang meliputi kesesuaian dengan Pasal 171 dan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta kesesuaian dengan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Penelitianini termasuk penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan penelitian hukum doktrinalyang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja. Sifat dari penelitian hukum ini adalah prespektif dan terapan serta menggunakan pendekatan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Teknik pengumpulan bahan hukum digunakan untuk memperoleh bahan hukum yang diperlukan sehingga dengan menggunakan pendekatan kasus dalam penelitian ini maka pengumpulan bahan hukumnya berupa putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan teknik analisis dengan metode selogisme melalui pola pikir deduktif.
Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan bahwa Dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana Pelanggaran Kesusilaan telah sesuai dengan Pasal 171 dan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini dibuktikan dengan telah dipenuhinya unsur “minimal 2 (dua) alat bukti yang sah”. Pada kasus yang terjadi di Semarang tersebut, terdapat 8 (delapan) orang saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, bukti keterangan terdakwa, serta bukti surat dan petunjuk yang diperlihatkan di persidangan. Sedangkan penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga telah sesuai dengan Pasal 26 KUHP Militer. Hal ini dibuktikan dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Prajurit TNI sebab apabila tetap dipertahankan dikhawatirkan akan merusak sendi-sendi disiplin prajurit lain di lingkungan TNI pada umumnya dan di kesatuan Yonzipur-4/TK pada khususnya. Selain itu juga adanya penjatuhan pidana pokok berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan yang berarti bahwa lamanya pidana penjara dalam perkara ini melebihi batas minimum pidana penjara sementara, yaitu 3 (tiga) bulan, yang diperbolehkan pembarengan pemidanaan pemecatan