Abstrak


Peran Bank Indonesia dalam mengawasi peredaran Virtual Currency dan penggunaannya sebagai alat pembayaran transaksi komersial elektronik


Oleh :
Sindi Ayu Anggraeni - E0015387 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan bagaimana peran Bank Indonesia dalam mengawasi peredaran virtual currency dan penggunaannya sebagai alat pembayaran transaksi komersial elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transasksi Pembayaran, dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indoneisa No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finasial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui cyber media yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum baik primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia berjalan kurang efektif karena protokol virtual currency yang sama sekali tidak dapat dikontrol dan virtual currency merupakan teknologi yang bersifat pseudonymous serta tidak adanya aturan mengenai peredaran virtual currency maka dalam pelaksanaan hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum