Abstrak


Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Kesalahan Penilaian Pembuktian Dalam Putusan Judex Factie Dan Pertimbangan Judex Juris Mengadili Sendiri Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2713 K/Pid.Sus/2015)


Oleh :
Yuliana Tri Astuti - E0013427 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan pembuktian dalam putusan Judex Factie dalam perkara korupsi telah sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan mengkaji mengenai Pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi dan mengadili sendiri perkara korupsi telah sesuai Pasal 256 KUHAP.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Studi kasus menjadi pendekatan penulisan hukum ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif.

Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Factie menerapkan hukum dengan salah telah sesuaidenganPasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan Judex Juris dalam Putusan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Judex Factie mengabulkan alasan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, menjatuhkan empat tahun pidana penjara dan dengan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah berdasarkan Pasal 256 KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Penilaian Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi