;

Abstrak


Pelaksanaan Kewenangan Dalam Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian


Oleh :
Agus Riyanto - S311408002 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan pemberian izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 -2015 dan untuk mengetahui alasan- alasan  yang  menjadi  penyebab  sehingga  Pemerintah  Kabupaten Karanganyar belum dapat melaksanakan kewenangan dalam pemberian izin perubahan penggunaan tanah tersebut.

Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris (non doktrinal)  yaitu penelitian berupa studi-studi  empiris  untuk  menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat Kabupaten Karanganyar terhadap wewenang yang telah diberikan oleh Undang – Undang kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pemberian izin perubahan penggunaan tanah. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan subyek penelitian untuk mendapatkan data primer, dan data sekunder, berupa data kepustakaan/peraturan-peraturan perundangan atau dokumen-dokumen tertulis yang terkait dengan izin perubahan penggunaan tanah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian/penerbitan izin perubahan penggunaan tanah sampai penelitian ini dilakukan, masih dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar berdasarkan penyerahan  kewenangan  oleh  Bupati  Karanganyar.  Hal  ini  dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Karanganyar sedang menyiapkan  perangkat hukum, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memadai guna terlaksananya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.

Kata Kunci :  Kewenangan,   Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Tanah Pertanian, Tanah non Pertanian.