Abstrak


Permohonan Pailit Perusahaan Efek yang diajukan Oleh Kreditor (Komparasi Hukum Putusan Pengadilan Niaga No.03/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Niaga No.08/Pdt.Sus.PAILIT/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst)


Oleh :
One Octivia Nurlaiilla - E0013315 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui komparasi hukum terhadap permohonan pailit perusahaan efek yang diajukan oleh kreditor melalui studi putusan Pengadilan Niaga No.03/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Niaga No.03/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan undang-undang dan regulasi yang bersangkutan. Sumber data hukum yang digunakan adalah data hukum sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder.  

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, diketahui bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit perusahaan efek dibedakan berdasarkan fakta kesejarahan yakni pada masa sebelum lahirnya UU OJK kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan ada pada Bapepam. Untuk masa setelah lahirnya UU OJK secara ”lex post teriori derograt legi priori” kewenangan Bapepam yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan sepenuhnya beralih ke OJK.  Contoh preseden pengajuan permohonan pailit perusahaan efek yang diajukan oleh pihak kreditur ada dalam Putusan Pengadilan Niaga No.03/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Niaga No.08/Pdt.Sus.PAILIT/ 2015/PN.Niaga.Jkt.Pusat. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa dengan diterimanya permohonan pailit perusahaan efek yang diajukan oleh kreditur tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/Pdt.Sus.Pailit/2015 menjadi titik terang adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kepailitan di bidang pasar modal.

Kata kunci: permohonan pailit, perusahaan efek, kreditor.