Abstrak


Analisis Yuridis Pembagian Harta Waris melalui Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama dalam Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16k/Ag/2010)


Oleh :
Khansa Tsabita - E0012218 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/AG/2010 tentang pemberian waris bagi ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah dan bagaimana implementasi wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama yang dikaitkan dengan perspektif hukum waris Islam di Indonesia. 
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet) serta teknik analisis yang digunakan adalah logika deduktif. 
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 16K/AG/2010  dalam memberikan hak waris bagi ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah telah menyalahi aturan mengenai wasiat wajibah yang sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Yang mana dalam Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur mengenai pemberian wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat saja. Implementasi wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama di Indonesia dalam prakteknya selalu dianalogikan dengan waris pengganti. Oleh karena itu pemberian hak waris bagi ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah seharusnya tidak boleh dilakukan karena perbedaan agama merupakan salah satu faktor penghalang untuk dapat menjadi ahli waris, sehingga pemberian harta waris bagi ahli waris melalui wasiat wajibah sama seperti memberikan hak waris yang mana hal tersebut dianggap sebagai hillah syar’iyyah yaitu membolehkan apa yang telah dilarang oleh syariat Islam. 


Kata Kunci: wasiat wajibah, ahli waris beda agama, Kompilasi Hukum Islam.