Abstrak


Sengketa Atas Kepemilikan Merek yang Sama Berdasarkan Asas Itikad Baik (Studi Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 557K/Pdt.Sus-HKI/2015 Tentang Sengketa Merek Pierre Cardin)


Oleh :
Karlina Perdana - E0013239 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 557K/Pdt.Sus-HKI/2015 sudah sesuai dengan asas itikad baik atau belum. Serta mengetahui apa saja kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Merek dalam hal pendaftaran merek di Indonesia terhadap asas itikad baik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 557K/Pdt.Sus-HKI/2015 tentang sengketa merek Pierre Cardin tidak sesuai dengan asas itikad baik. Merek Pierre Cardin milik Termohon merupakan merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik karena mengandung adanya persamaan nama merek dan logo merek pada pokoknya dengan merek Pierre Cardin milik Pemohon yang merupakan merek terkenal terbukti dari pengetahuan umum masyarakat, bukti pendaftaran di beberapa negara dan reputasi sebagai merek terkenal. Kelemahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam hal pendaftaran merek di Indonesia yaitu tidak adanya persyaratan filosofi merek dan menimbulkan adanya multitafsir pemahaman mengenai merek terkenal dan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. 

Kata Kunci: Asas Itikad Baik, Merek Terkenal, Kelemahan UU