Abstrak


Alasan Peninjauan Kembali Terpidana terhadap Putusan Judex Facti terdapat Kekeliruan yang Nyata atau Kekhilafan Menilai Pembuktian dalam Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 PK/Pid.Sus/2015)


Oleh :
Febby Kartika Sari - E0013177 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali Terpidana terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam memutus perkara Narkotika serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana dan mengadili kembali sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Narkotika telah memenuhi syarat formal dan syarat material berupa Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan dalam memeriksa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) huruf c KUHAP serta dasar pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana membenarkan alasannya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1349/Pid.B/2013/PN.Bks dan mengadili kembali menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” dan menjatuhkan pidana lebih ringan kepada Terpidana perkara Narkotika yaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun telah sesuai dengan ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Judex Facti, Tindak Pidana Narkotika