Abstrak


Argumentasi Permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Pidana Bersyarat Tanpa Mempertimbangkan Kerugian Materiil Korban dalam Perkara Turut Serta Melakukan Pengrusakan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 255 K/Pid/2015)


Oleh :
Fauzi Laksana - E0013175 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Penelitian hukum ini mempunyai dua tujuan yaitu yang pertama tujuan objektif yaitu untuk mengetahui kesesuaian argumentasi permohonan kasasi yang di ajukanolehpenuntut umum terhadap putusan pidana bersyarat tanpa mempertimbangkan  kerugian  materiil  korban  dan  pertimbangan  Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana dengan syarat khusus membayar uang ganti rugi kepada korban dalam perkara turut serta melakukan pengrusakan dengan KUHAP dan KUHP. Yang kedua tujuan subyetif yaitu mengumpulkan   dan mengolah bahan hukum  yang  diperlukan  guna  penulisan  serta  menambah    pengetahuan    bagi penulis  dalam  penelitian  hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan pendekatan kasus maka pengumpulan bahan hukum yang utama adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum yang dihadapi dan menggunakan teknik analisis dengan metode deduktif silogisme.

Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar argumentasi permohonan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap perkara turut serta dalam pengerusakan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 255 K/Pid/2015 adalah Pengadilan Tinggi Medan telah salah menerapkan Judex factie seharusnya, seharusnya Pengadilan Tinggi Medan mempertimbangkan fakta materiil dalam persidangan. Alasan  permohonan  kasasi  Penuntut Umum tersebut  telah  sesuai dengan ketentuan KUHAP. Alasan kasasi yang dapat dilakukan oleh Penuntut Umum yang dibenarkan oleh undang-undang adalah Pasal 253 ayat (1) huruf KUHAP,dengan   demikian   permohonan   kasasi   beserta   alasan-alasan   Jaksa Penuntut Umum ini secara formal telah dapat diterima. Sehingga Hakim Mahkamah Agung berhak memeriksa perkara tersebut, memberikan pertimbangan terhadap alasan permohonan kasasi, dan kemudian menjatuhkan putusan terhadap permohonan kasasi itu. Oleh pertimbangan Hakim Mahkamah Agung maka putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sidikalang tersebut dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.

 

Kata   Kunci   :   Kasasi,   Putusan,   Jaksa   Penuntut  Umum,   Turut  Serta
Melakukan Pengerusakan