Abstrak


Analisis Argumentasi Permohonan Kasasi Penuntut Umum atas Kekeliruan Judex Facti Memeriksa dan Mengadili Perkara Pencurian dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1452k/Pid/2014)


Oleh :
Derian Fajri - E0012102 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui kesesuaian permohonan kasasi Penuntut Umum atas kekeliruan Judex Factie dalam memeriksa dan mengadili pada perkara pencurian dalam keadaan memberatkan.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatf bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa judex factie dalam kasus ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan tidak memperhatikan unsur-unsur dakwaan primair dari penuntut umum dan juga alat bukti serta keterangan-keterangan dari saksi dan terdakwa. Kemudian memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan dari Judex Factie dengan menetapkan terdakwa secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa motor Honda Revo warna hitam dengan No. Polisi DE 6070 CC milik korban Mahmud Fauzi Almadihi, dimana motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Kata Kunci: Penuntut Umum, Judex Factie, Pencurian