Abstrak


Optimalisasi tugas pokok dan fungsi penyuluh dalam kerangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 tahun 2006


Oleh :
Khadijah Khairunnisa - H041302 - Fak. Pertanian

RINGKASAN
Berbagai upaya pembaharuan telah dilakukan menuju terciptanya sistem penyuluhan pertanian yang profesional, dinamis dan efisien, yang diarahkan pada pengembangan profesionalisme penyuluh sebagai profesi yang mandiri, perwujudan jati diri penyuluh sebagai pendidik, dan mitra kerja petani. Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung hal tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU-SP3K) yang mengamatkan pembentukan kelembagaan penyuluh pertanian mulai tingkat pusat sampai ke daerah, namun di Provinsi Jawa Tengah tidak semua kabupaten/ kota yang ada membentuk kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keragaan tugas pokok dan fungsi penyuluh pada kelembagaan yang sudah melaksanakan dan belum melaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, menganalisis keragaan aspek pelaksanaan keragaan tugas pokok dan fungsi penyuluh pada kelembagaan yang sudah melaksanakan dan belum melaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat penyuluh dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan merumuskan strategi untuk pengoptimalan tugas pokok dan fungsi penyuluh. Metode dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini secara purposive mengambil studi kasus di Badan Pelaksana Penyuluhan (BAPELUH) Kabupaten Sragen dan Dinas Pertanian Kabupaten Klaten dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Sragen sudah membentuk BAPELUH dengan Peraturan Daerah sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 dan Kabupaten Klaten yang belum membentuk kelembagaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, namun membentuk kelembagaan penyuluhan dengan Peraturan Bupati. Sumber data pada penelitian ini adalah informan dan dokumen atau arsip. Peneliti mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian hasil pengamatan tersebut dilakukan reduksi. Teknik analisis data ini menggunakan model analisis data interaktif yang terdiri dari 3 komponen pokok, yaitu: reduksi data, sajian data dan penarikan simpulan dengan verifikasi dan analisis SWOT untuk merumuskan strategi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tugas pokok penyuluh pada kelembagaan yang sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yaitu melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang meliputi bidang programma penyuluhan dan perencanaan, evaluasi pelaporan, bidang kelembagaan dan sumber daya manusia, bidang informasi dan teknologi, sedangkan fungsi penyuluh pada kelembagaan yang sudah menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yaitu:                      (a) merumuskan kebijakan teknis bidang programma penyuluhan dan
xiii
 
perencanaan, evaluasi pelaporan, bidang kelembagaan dan sumber daya manusia, bidang informasi dan teknologi, (b) melaksanakan pelayanan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, (c) melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan program penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, (d) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sedangkan tugas pokok kelembagaan yang belum melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, sedangkan fungsinya yaitu: (a) perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian,                                    (b) penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, (c) pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pertanian, (d) pemberian penyuluhan kepada petani, dan (e) pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati. (2) Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyuluh pada kelembagaan yang sudah melaksanakan maupun belum melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 adalah sama, yaitu dari proses persiapan penyuluhan hingga proses evaluasi dan pelaporan. Tidak ada perbedaan pada dua kelembagaan tersebut dalam melakukan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.  (3) Faktor-faktor internal dan eksternal yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pengoptimalan tugas pokok dan fungsi penyuluh adalah sebagai berikut: (a) Faktor-faktor internal yang menjadi pendukung adalah PERDA kelembagaan penyuluhan, lembaga peneliti dan pelatihan pertanian, penghargaan terhadap penyuluh berprestasi, insentif yang memadai bagi penyuluh dan tersedianya sarana komunikasi bagi penyuluh dan stakeholder. (b) Faktor-faktor internal yang menjadi penghambat adalah koordinasi antar subsektor lemah, kuantitas dan kualitas PPL terbatas, sarana dan prasarana PPL terbatas, anggaran APBD terbatas dan perbedaan persepsi keberadaan kelembagaan penyuluhan. (c) Faktor-faktor eksternal yang menjadi pendukung adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan, PP No. 41 Tahun 2007 tentang SOTK daerah, Permenpan No. PER/02/MENPAN/2/2008 tentang jabatan fungsional PPL dan kompetensi serta profesionalisme, penghargaan terhadap penyuluh berprestasi di tingkat nasional dan tersedianya sarana komunikasi bagi penyuluh dan stakeholder tingkat nasional. (d) Faktor-faktor eksternal yang menjadi penghambat adalah alih fungsi profesi, inkonsistensi peraturan/perundangan, tumpang tindih program instansi terkait dan rendahnya minat masyarakat terhadap sektor pertanian.  (4) Strategi dalam pengoptimalan tugas pokok dan fungsi penyuluh adalah membentuk badan sendiri yang spesifik menaungi penyuluhan pertanian agar tercipta sistem penyuluhan pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani. Saran yang diberikan penulis adalah: (a) dalam pengaturan kelembagaan, pemerintah semestinya memberikan reward atau punishment bagi daerah yang melaksanakan Undang Undang, sebagai contoh Kabupaten Sragen yang merespon adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 sebaiknya diberi reward sedangkan Kabupaten Klaten yang tidak merespon diberi punishment; (b) Penyatuan penyuluh pada satu lembaga yang dapat mengakomodasi kepentingan penyuluh pertanian dan petani agar tetap dilaksanakan sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; (c) Untuk mendukung peranan dan tanggung jawab penyuluh pertanian terhadap tugas dan tanggungjawabnya,
xiv
 
kelembagaan yang ada saat ini  diharapkan membuat program unggulan disertai target tertentu sesuai kondisi wilayah maka penyuluh pertanian akan mempunyai kegiatan yang lebih terarah dan memiliki rasa tanggung jawab yang lebih terhadap pekerjanya; (d) Kebijakan pemerintah dalam menetapkan struktur kelembagaan penyuluhan pertanian harus mampu mencerminkan kerjasama petani, penyuluh dan peneliti dalam merancang usahatani yang responsif terhadap kemampuan wilayah.