Abstrak


Aspek Hukum Kontrak dalam Perjanjian Kerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Menuju Masyarakat Ekonomi Asean


Oleh :
Catur Noviana Sari - E0013098 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Adanya era keterbukaan  Masyarakat  Ekonomi  Asean, mengakibatkan  Negara- negara di ASEAN bebas untuk masuk bekerja ke negara tujuannya. Dengan kata lain, tenaga kerja terampil dari negara ASEAN akan memasuki pasar kerja di Tanah Air, maupun sebaliknya. Oleh karena itu diperlukan suatu kesiapan tenaga kerja tidak hanya terkait pada keterampilan dan kompetensi dari sumber daya manusianya, tetapi juga bagaimana pemerintah  turut andil dalam memberikan regulasi  yang  menjadi  perlindungan  hukum  bagi  tenaga kerja  Indonesia  yang hendak dikirim ke luar negeri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian Perundang-undangan dan Penelitian Konseptual. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah ketentunan yang termuat dalam perjanjian kerja TKI telah sesuai dengan Undang- Undang, namun dalam praktiknya masih banyak TKI yang kurang memahami isinya. Di samping adanya perjanjian kerja, peran pemerintah dalam hal ini diperlukan dalam melaksanakan fungsi perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Apalagi keberadaan MEA yang semakin mengikis ruang gerak TKI juga perlu adanya pembatasan, salah satunya lewat mekanisme mutual recognition agreement (MRA).

Kata  kunci:  Perjanjian  Kerja  TKI,  Asas-Asas  Hukum Perjanjian,  MEA, MRA