Abstrak


Analisis Dikabulkannya Permohonan Kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power oleh Mahkamah Agung Atas Putusan Pailit di Pengadilan Niaga (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)


Oleh :
Anindya Larasati - E0013050 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian alasan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dan pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, kajian utama dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/PDT.SUS-PAILIT/2015 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh PT Tangkuban Perahu Geothermal Power telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Judex Facti salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusannya. Pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi juga sudah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimana Judex Facti  memang salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Tangkuban Perahu Geothermal Power, sehingga putusan pailit di Pengadilan Niaga dibatalkan.

 

Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kasasi.