Abstrak


Analisis Penerapan Ketentuan Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor : 02/Pid.Sus.Anak/2015/Pn.Krg)


Oleh :
Avian Adi Dewantara - E0012071 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar judex facti mengabaikan alat bukti petunjuk terhadap putusan bebas perkara pencurian dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan untuk mengetahui kesesuaian alasan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara pencurian dengan ketentuan dalam Pasal 256 KUHAP.

Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, atau dikenal sebagai penelitian hukum doctrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum 

primer, bahan hukum sekunder dan bahan.

Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach), yang utama adalah meneliti ratio decidendi yaitu alasan-alasan hukum hakim untuk sampai pada putusannya.

Pengajuan kasasi oleh penuntut umum atas dasar judex facti salah menerapkan hukum terhadap putusan bebas perkara pencurian dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP Hal tersebut karena hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam memberikan putusan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang yaitu dalam hal alat bukti yang telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Alasan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara pencurian telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 256 KUHAP karena Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum dan dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Sehingga pertimbangan yuridis Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1169 K/PID/2015, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) jo. Pasal 256 KUHAP dengan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Kata Kunci : Kasasi, Putusan Bebas, Alat Bukti, Pencurian