;

Abstrak


PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH AKIBAT WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor : 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)


Oleh :
Retno Puspo Dewi - S351502025 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum
atau alasan (ratio decidendi) pengambilan keputusan atas pembatalan Akta
perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah oleh pengadilan, serta akibat
hukum pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang
dilakukan para pihak dihadapan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap
kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan telah menjadi putusan
pengadilan sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga dalam
pemecahan masalah ini yang diutamakan ratio decidendi atau reasoning, yaitu
dasar pertimbangan atau alasan alasan hakim untuk sampai kepada keputusannya.
Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpula
nadalah teknik studi pustaka dan analisis bahan hukum dengan penalaran deduksi.
 
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan 
hakim atau alasan (ratio decidendi) yang menyebabkan pembatalan Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah oleh pengadilan adalah : pembelit
tidak melunasi sisa harga tanah sampai jangka waktu yang dijanjikan, pembeli
tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan perjanjian,  dan wanprestasi oleh
pembeli.
 
Akibat hukum dari pembatalan pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan 
notaries tersebut adalah ganti kerugian, pembatalan perjanjian, dan pembatalan
disertai ganti kerugian. Adanya tuntutan hukum ganti rugi seluruh biaya berikut
bunga dari pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan pengikatan jual beli
tanah, yaitu penggantian biaya (kosten), ganti rugi (schaden) dan bunga
(interesten) karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Gugatan hukum dapat
dilakukan kepengadilan (litigasi) setelah  sebelumnya didahului dengan
peringatan (somatie) yang disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Keputusan hakim yang menyatakan tergugat harus membayar ganti rugi materiil
kurang memenuhi rasa keadilan karena tidak memperhatikan iktikad pembeli
yang akan melunasi dengan bilyet giro serta pembeli belum pernah menikmati
tanah tersebut dan  jugab tidak mempergunakan sertipikat tanahnya

.Kata Kunci :Pengikatan Jual Beli, PembatalanAkta, Ratio Decidendi