Abstrak


Tinjauan Hubungan Hukum Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor


Oleh :
Silvi Triadita Sari - E0015386 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor dan bentuk perlindungan hukum bagi lessee dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor.
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan sumber data sekunder yang ditunjang dengan data primer sebagai data pendukungnya. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Selanjutnya teknik analisis data menggunakan metode deduksi.
Berdasarkan hasil analisis penelitian, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam perjanjian leasing terdapat 3 hubungan hukum yaitu antara lessor dengan lessee perjanjian leasing, antara supplier dengan lessor perjanjian kerjasama/rekanan, dan antara supplier dengan lessee perjanjian jual beli dengan perantara lessor, namun konstruksi hubungan hukum perjanjian leasing tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang keempat yaitu suatu sebab yang halal berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, karena perjanjian leasing bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal hak milik objek leasing secara yuridis berdasarkan BPKB. Konstruksi dalam perjanjian leasing, lessee sebagai peminjam/pemakai namun berdasarkan 65 ayat (2) lessee sebagai pemilik barang modal, karena BPKB atas leasing sejak awal atan nama lessee. Meskipun perjanjian leasing didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, namun keberadaannya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaaan, maupun ketertiban umum seperti yang diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata, sehingga akibat hukumnya perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum. Khusus untuk leasing kendaraan bermotor dalam perjanjian leasing, para pihak seharusnya sepakat untuk mengesampingkan Pasal 65 ayat (2) tersebut sebagaimana para pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata bagi lessee dalam perjanjian. Akibat hukumnya lessee berada pada posisi yang lemah, sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi lessee dengan mengedepankan fungsi dan peran legal officer dalam membuat perjanjian leasing dan perlunya pengkajian ulang mengenai perjanjian yang telah berjalan. Dengan demikian keseimbangan kepentingan antara para pihak dapat tercapai.

Kata Kunci: Perjanjian leasing; Hubungan hukum; Akibat hukum; perlindungan hukum.