Abstrak
Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surakarta nomor 7 tahun 2004 tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir di wilayah pemerintah kota Surakarta ( studi kasus di dinas lalu lintas angkutan jalan kota Surakarta )
Oleh :
Andi Sumanto - E1102005 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan untuk mengatahui problematika yang dialami Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Upaya apa yang dilakukan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam mengatasinya
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah.. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan yang berupa wawancara dan studi kepustakaan. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model analisis interaktif
Dari hasi penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan : (1) Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, dilakukan oleh UPTD Perparkiran Kota Surakarta pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pihak Kedua baik itu Badan/Yayasan ataupun Perorangan. Untuk mendapatkan hak mengelola tempat parkir dibutuhkan ijin darai Walikota Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta, ijin pengelolaan tempat khusus parkir terdiri melalui Tender / Lelang dan Penunjukan / ijin Walikota; (2) Problematika dalam pelaksanaan Perda kota Surakarta Nomor. 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan uapaya untuk mengatasi Masalah Tersebut. Adapun masalah tersebut adalah : (a) Munculnya Parkir Liar dan Petugas Parkir Gadungan; (b) Tarif parkir yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan; (c) Masalah karcis; (d) masalah atribut seragam dan perlengkapan petugas parkir; (e)Tempat parkir yang semrawut; dan (f) kurangnya pengetahuan petugas parkir terhadap peraturan daerah dan cara mengatur lalu lintas.
Upaya untuk mengatasi masalah tersebut UPTD Perparkiran kota Surakarta Melakukan langkah-langkah adalah : (a) melakukan penertiban terhadap parkir liar dengan melakukan operasi gabungan yang dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan 3 (tiga) Kali dalam satu bulan yang melibatkan unsur polisi, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan, UPTD Perparkiran, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan, Pengadilan dan Dem pom; (b) melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Anggota (KTA); (c) mengkonfirmasikan masalah-masalah yang ada kepada Pengusaha Parkir yang di daerah tersebut; (d) Parkir liar yang tidak mau membayar retribusi ditangkap untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (e) Memberikan pembinaan tentang tata cara mengatur/menata parkir, serta memberikan pembinaan tentang tata cara mengatur lalu lintas kepada petugas parkir; (f) Mengkoordinasikan pihak terkait untuk melakukan penataan dan pengaturan terhadap perkir di Kota Surakarta.