Abstrak


Analisis Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik (Power Wheeling) di Indonesia Dikaitkan dengan Hak Menguasai Negara Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Oleh :
Danu Agus Prabowo - E0012094 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keselarasan konsep pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di Indonesia (power wheeling) dalam kaitanya dengan hak menguasai negara pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penulisan ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi terdapat hak menguasai negara atas sumber daya alam hal tersebut diatur di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tenaga listrik penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Konsep power wheeling ada di dalam pelaksanaan jenis usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik. sebagian besar konsep power wheeling yang sudah di laksanakan di negara-negara di dunia bersifat liberalisasi pasar, konsep power wheeling di Indonesia berbeda karena harus berlandaskan kepada adanya hak menguasai negara Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kata Kunci : Power Wheeling, Hak Menguasai Negara , Pasal 33 UUD