Abstrak


Penerimaan Pesan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Kalangan Musisi Indonesia


Oleh :
Amrih Rinumpoko - D0215011 - Fak. ISIP

Di era modern sekarang ini, musik turut serta menjadi penyalur rasa perjuangan seorang seniman untuk menuntuk hak dan rasa keadilanya. Namun karena adanya rasa kebebasan dalam setiap diri manusia, pembuatan karya musik menjadi salah satu alat kritisi yang memiliki dampak besar pada suatu negara atau pemerintah, dari bagaimana lirik dalam karya musik dapat memiliki pemaknaan pesan yang terlalu luas, sehingga dengan penafsiran yang salah dapat menyebabkan karya tersebut menimbulkan permasalahan dalam masyarakat.
Dengan menggunakan teori penerimaan pesan dari Stuart Hall, maka fenomena ini akan memunculkan adanya perbedaan penerimaan pesan dari RUU Permusikan oleh setiap musisi (khususnya di kota Surakarta) yang  membaca pesan tersebut dari beberapa akun di Instagram. Sehingga peneliti dapat memahami bagaimana pesan itu diterima secara hegemoni, negosiasi, dan oposisi.
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode Kualitatif untuk melakukan pengujian data dari level teks dan level konteks. Peneliti menggunakan langkah penelitian level teks untuk memahami lebih dalam unsur permasalahan yang ada dalam RUU Permusikan dengan cara mengamati beberapa komentar dalam postingan JRX Superman Is Dead terkait RUU Permusikan, sehingga peneliti dapat menemukan temuan yang dapat diklarifikasi dengan metode wawancara di level Konteks. Dalam level konteks peneliti menggunakan metode depth-interview untuk mendapatkan data yang lebih dalam.
Hasil dari penelitian dengan menggunakan Teknik purposive sampling ini menghasilkan data temuan data di level teks yang menggambarkan bagaimana pasal 5 dalam RUU Permusikan di anggap karena pemaknaan kata-kata yang terlalu luas sehingga dianggap berpotensi menyebabkan permasalahan pada musisi di masa mendatang. Sedangkan dalam level konteks, selain membenarkan adanya penolakan pada pasal 5, musisi di Surakarta juga menemukan sisi baik RUU Permusikan yang ditemukan dalam pasal 8 yang secara tidak langsung menekan kasus pembajakan di Indonesia yang merugikan musisinya.

Kata kunci : musik, undang-undang, kebebasan seni, pembajakan.