Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE BERBENTUK MARKET PLACE


Oleh :
Andreyan Nata Giantama - E0013048 - Fak. Hukum

Abstrak:

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengkaji problematika
perlindungan hak merek dalam transaksi yang dilakukan melalui electronic
commerce (e-commerce) berbentuk market place beserta solusi atas problematika
tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal
dengan bersifat preskriptif atau terapan. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data menggunakan
metode analisis deduksi.
Problematika perlindungan hak merek dalam market place disebabkan
oleh, pertama tidak adanya ketegasan terhadap larangan barang yang melanggar
merek serta kurang kuatnya mekanisme kontrol yang dapat diterapkan
terhadapnya; dan kedua tidak dibebankannya tanggung jawab hukum kepada
penyedia platform market place terhadap barang yang melanggar merek yang
diunggah oleh penggunanya. Penyelesaian terhadap problematika dapat dilakukan
dengan, pertama penerapan sistem kontrol untuk mencegah dan menindak barang
palsu beredar dalam platform market place, melalui mekanisme verifikasi,
pengawasan, dan pelaporan. Kedua pertanggungjawaban hukum penyedia
platform market place sudah selayaknya dapat dibebankan apabila terbukti
melakukan pembiaran terhadap barang yang melanggar merek yang diunggah oleh
pengguna platform. Hal inilah yang perlu diatur dalam Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Hak Merek, E-Commerce; Market
Place.