Abstrak


ASAS AMAN DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOYOLALI


Oleh :
Arya Krisna Okta Bimantara - E0014047 - Fak. Hukum

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan
yang pertama, apakah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten
Boyolali sudah memperhatikan asas aman. Kedua apakah peraturan perudangundangan

mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah
memenuhi Asas aman. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif
dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan.
Sumber
bahan
hukum
yang
digunakan
berupa
bahan
hukum
primer
dan

sekunder.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka dengan menggunakan pola
berfikir deduktif.
Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu pertama, program
pendaftaran tanah melalui PTSL yang dilaksanan di Kabupaten Boyolali dilihat
melalui tahapan-tahapannya sudah memperhatikan prinsip asas aman yang
menerapkan kebenaran materiil yaitu dengan melihat fakta-fakta hukum yang
terjadi di lapangan dan sudah sesuai dengan asas-asas aman yang baik. Kedua,
Adapun perundang-undangan yang mengatur tentang PTSL adalah peraturan
Menteri Agraria Nomor 6 tahun 2018. Dalam perundang-undangan tersebut, jika
dilihat dari pasal-pasalnya dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri Agraria
Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sudah
memenuhi asas aman karena sudah memenuhi unsur cermat dan teliti yang
merupakan unsur dari asas aman.
Kata Kunci : Penerapan Asas Aman, Tanah, Pendaftaran Tanah