Abstrak


PRINSIP TRANSPARANSI DAN PRINSIP PARTISIPASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN REL KERETA API STASIUN SOLO BALAPAN – BANDARA ADI SOEMARMO


Oleh :
Devia Intan Trisnawati - E0015105 - Fak. Hukum

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip transparansi dan prinsip
partisipasi sudah diterapkan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan rel
kereta api Stasiun Solo Balapan – Bandara Adi Soemarmo dan apakah peraturan
perundang-undangan terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum sudah mengatur prinsip transparansi dan prinsip partisipasi.  
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach).
Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data yang digunakan
meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum
menggunakan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. Kesatu,
pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan rel kereta api Stasiun Solo Balapan
– Bandara Adi Soemarmo secara garis besar telah menerapkan prinsip transparansi dan
prinsip partisipasi kecuali dalam hal penilaian besaran ganti kerugian oleh Badan
Penilai Publik tidak terdapat prinsip transparansi dan prinsip partisipasi namun
penyampaian hasil penilaiannya dilakukan secara langsung dan transparan kepada
warga yang terdampak. Kedua, dalam peraturan perundang-undangan terkait
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara implisit telah
mengatur prinsip transparansi dan prinsip partisipasi kecuali dalam hal penilaian
besaran ganti kerugian oleh Badan Penilai Publik belum terdapat prinsip transparansi
dan prinsip partisipasi.

Kata Kunci: Transparansi, Partisipasi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Rel
Kereta Api