Abstrak


KAJIAN TERJADINYA PENGATURAN YANG DIATUR DI BAWAH UNDANG-UNDANG (UNDER LEGISLATION) TERHADAP PUTUSAN NOMOR 76/PID.SUS/2016/PN. PMS


Oleh :
Ratih Yustitia - E0015338 - Fak. Hukum

Abstrak:

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama
bagaimana terjadinya fenomena under legislation pada Putusan Hakim Nomor
76/Pid.Sus/2016/PN. Pms dilihat dari ketentuan yang termuat dalam KUHAP dan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, bagaimana
kondisi ideal yang seharusnya diterapkan pada putusan yang terjadi under
legislation tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis
data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan mengkaji
KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya teknis
analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya fenomena under
legislation terjadi karena hakim tidak menggunakan undang-undang melainkan
menggunakan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012
yang merupakan produk hukum dibawah undang-undang. Hal tersebut
dikarenakan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
tidak menjelaskan secara terperinci mengenai jumlah narkotika yang ditemukan
untuk menghukum terdakwa sebagai end user. Sedangkan, di dalam SEMA
Nomor 4 Tahun 2010 dikategorikan berapa jumlah narkotika yang ditemukan
untuk menghukum terdakwa sebagi end user. Adapun apabila terdapat suatu
keadaan putusan hakim yang terjadi under legislation akibat dari penuntut umum
tidak cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan sehingga hasil dari
pemeriksaan persidangan diperoleh keyakinan hakim bahwa terdakwa tidak
terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan, maka
seharusnya diputus bebas sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Fenomena Under Legislation, Putusan Hakim, SEMA