Abstrak


Pembentukan peraturan daerah dan penerapan sanksi pidana dalam peraturan daerah no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah kota Surakarta


Oleh :
Baginda Lm Sibuea - E0013078 - Fak. Hukum

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Pembentukan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Surakarta, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditasnya. Dalam penelitian ini akan memaparkan bagaimana Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Surakarta dan menjelaskan Penerapan Saksi pidana dalam Peratura Daerah No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Surakarta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar.
Dari Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembentukan peraturan daerah diawali dengan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Kota Surakarta memperhatikan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan Undang-Undang No 28 Tahun 20009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rancangan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2011  tentang Pajak Daerah telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah memerlukan persetujuan dari  tingkat  pemerintahan yang lebih tinggi.