Abstrak


Analisis kewenangan Peraturan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia


Oleh :
Rizal Abdurrahman - E0013355 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis dan mengkaji mengenai latar belakang serta batasan diberikannya kewenangan kepada Presiden dalam membentuk Peraturan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan kesejarahan, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang dikumpulkan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Presiden ada sebagai peraturan delegasi di Indonesia yang semakin dibutuhkan kehadirannya. Peraturan Presiden hanya dapat dibentuk dalam rangka (1) diperintahkan pembentukannya baik secara tegas (disebutkan bentuk dan lembaga) maupun tidak tegas (hanya disebutkan lembaga) oleh UU; (2) sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Pemerintah baik didelegasikan langsung atau menurut kebutuhan pengaturan lebih lanut; dan (3) sebagai peraturan otonom/mandiri dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Bentuk Peraturan Presiden otonom/mandiri hanya dapat dibentuk bila (a) benar-benar bersifat teknis pemerintahan, dan (b) semata-mata untuk tujuan internal penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam rangka menalankan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah. Selain itu Peraturan Presiden juga dapat dibentuk sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Kata Kunci: Peraturan Presiden, Kewenangan Presiden , Batasan Peraturan Presiden