Abstrak


Implementasi strategi dinas kebudayaan dalam pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Surakarta


Oleh :
Dicky Achmad Permadi - D1115008 - Fak. ISIP

Kota Surakarta merupakan kota yang berpontensi sebagai kota budaya, terutama dalam hal peninggalan bangunan bersejarah atau cagar budaya, dengan hal tersebut Kota Surakarta mendapat julukan sebagai Kota Budaya. Bangunan cagar budaya yang berada di Kota Surakarta merupakan warisan yang benar-benar harus dijaga dan dilindungi. Namun seiring berkembangnya jaman dan laju pertumbuhan di berbagai sektor, banyak kawasan dan bangunan cagar budaya yang berada di Kota Surakarta ini semakin tidak terawat keberadaannya, selain itu banyak kawasan cagar budaya yang telah beralih fungsi. Hal tersebut lebih disebabkan kurangnya pemahaman akan aspek pelestarian.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Strategi Dinas Kebudayaan dalam pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Surakarta. Penelitian ini mengambil lokasi di Dinas Kebudayaan Kota Surakarta. Jenis penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan pemngumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan purpossive sampling Validitas data menggunakan trianggulasi sumber dan metode teknik analisis data menggunakan analisis interaktif.  Hasil penelitian berdasarkan pengembangan program dituangkan melalui program kerja tahunan yang terwujud dalam Rencana Kerja (Renja). Namun sampai tahun 2017 satu kegiatan belum dapat diimplementasikan oleh Dinas Kebudayaan Kota Surakarta yaitu cetak hasil dari inventarisasi museum. Untuk kegiatan yang sudah bisa terealisasikan sampai pada saat ini adalah pendataan naskah museum, cetak buku pendataan, pembinaan dan monitoring museum, serta inventarisasi museum. Anggaran Dinas Kebudayaan Kota Surakarta dalam melaksanakan program pelestarian bangunan cagar budaya bersumber dari APBD Kota. Program dan kegiatan menghabiskan dana sebanyak Rp 261.000.000. Prosedur pelaksanaan program Dinas Kebudayaan Kota Surakarta memiliki standart prosedur sesuai dengan mekanisme birokrasi dalam menjalankan setiap program dan kegiatannya.  Implementasi Strategi Dinas Kebudayaan belum terlaksana semua. Hal ini dikarenakan Dinas Kebudayaan Kota Surakarta merupakan Dinas yang baru terbentuk pada tanggal 1 Januari 2017. Selain itu Rencana Strategi tersebut baru berjalan selama 1 tahun. Sehingga hampir semua program dan kegiatan dapat terlaksana.

Kata Kunci: Implementasi Strategi, Pelestarian Bangunan Cagar Budaya