Abstrak


Kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata untuk mendukung peningkatan pendapatan Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten


Oleh :
Rizky Aji Pangestu - E0013360 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata untuk mendukung peningkatan pendapatan Desa Paseban, Kecamatan Bayat, kabupaten Klaten. Disamping itu juga untuk mengkaji apa yang menjadi hambatan Desa Paseban dalam mengelola pariwisata untuk mendukung pendapatan desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelian hukum empiris. Penelitian hukum empiris atau hukum sosiologis yaitu penilian hukum dengan perolehan data melalui data primer atau data yang diperoleh secara langsung dari narasumber. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penulis mengkaji tentang kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata untuk mendukung peningkatan pendapatan Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten serta hambatan apa yang muncul terkait pengelolaan pariwisata di Desa Paseban dan kemudian mencari solusi guna mengatasi hambatan tersebut. Berdasarkan hasil penelian dan pembahasan, maka akan disimpulkan kewenangan Pemerintah Desa Paseban dalam mengelola pariwisata guna meningkatkan pendapat desa dan hambatan apa yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Paseban dalam mengelola pariwisata tersebut. Pengelolaan pendapatan asli desa diatur dalam Pasal 76 sampai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kurangnya keterlibatan masyarakat serta kualiatas masyraakat dalam mendukung perkembangan pariwisata di Desa Paseban menjadi masalah utama yang terdapat dalam menjalan pelaksanaan kegiatan untuk meningkatakan pendapatan asli desa.  
 
Kata kunci: Pemerintah, Desa, Pengelolaan.