Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata api serta amunisi oleh warga sipil berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga dan penerapannya melalui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 72/Pid.B/2015/PN.Smd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Pola berfikir deduktif adalah cara berfikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian menghadirkan objek yang akan diteliti guna menarik simpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata api serta amunisi oleh warga sipil berkesesuaian dengan konsep pertanggungjawaban ala Pompe. Pertanggungjawaban ini mencakup kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan, dan tiadanya alasan penghapus pidana. Putusan hakim menguatkan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 72/Pid.B/2015/PN.Smd telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Putusan hakim tersebut didasarkan pada rasio decidendi yang sudah tepat.
Kata kunci : senjata api, tindak pidana penguasaan senjata api, pertanggungjawaban pidana.