Abstrak


Fungsi Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah Sebagai Instrumen Pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam Mengatur Penanganan Sampah


Oleh :
Luthfi Adi Nugraha - E0015227 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Fungsi Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah Sebagai Instrumen Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Dalam Mengatur Penanganan Sampah
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu ketentuan undang undang, peraturan menteri perhubungan dan bahan hukum sekunder yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen - dokumen resmi. Dalam penelitian ini diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo yang berperan langsung sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Kabupaten Wonosobo. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif Karena dalam penelitian ini diharapkan mendapat gambaran mengenai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Wonosobo dan mengetahui gambaran mengenai Hambatan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat regulasi resmi yang mempunyai kekuatan hukum untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah , mulai dari partisipasi masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah dan desa dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, bahkan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran perda tersebut menjadi jelas dan Setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo melakukan sosialisasi pelaksanaan perda tersebut kepada masyarakat / desa-desa. Hal tersebut berdampak positif, dimana sudah banyak daerah2 yang pelan-pelan melaksanakan pengelolaan sampah, dibentuknya bank sampah, namun ada pula yang salah kaprah, daerah yang sudah sadar tidak lagi membuang sampah sembarangan namun belum mampu melaksanakan pengelolaan sampah, jadi hanya memindahkan sampah untuk dibuang di TPA tanpa pengelolaan terlebih dahulu, padahal seharusnya sampah yang dibuang ke TPA adalah sampa yang benar-benar residu. Kenyataan ini dapat dilihat volume sampah yang masuk ke TPA yang berasal dari daerah diluar pelayanan RIK semakin meningkat, alhasil kapasitas daya tampung TPA semakin menurun.

Kata Kunci: Peraturan Daerah Wonosobo; Hak dan Kewajiban; Sampah.