Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui problematika dalam penerapan pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha.
Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum empiris bersifat deskriptif, dengan sumber data penulisan hukum ini terdiri dari data primer yakni data yang diperoleh secara langsung di lapangan dengan melakukan wawancara responden, kemudian data sekunder berasal dari telaah dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penulisan yang berwujud laporan. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan ialah penelitian kualitatif yang merupakan penelitian yang bermaksud untuk menganalisis data yang didasarkan pada hubungan antara fakta satu dengan fakta yang lain secara berhubungan sebab akibat untuk menerangkan suatu peristiwa.
Hasil penulisan hukum ini menunjukan bahwa pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia masih menghadapi problematika seperti sistem pemberitahuan post notification yang berpotensi adanya pembatalan pengambilalihan saham oleh KPPU, sistem konsultasi yang dianggap tidak efektif dan efisien, problem yang dihadapi oleh KPPU secara internal yaitu kurang adanya kerjasama antara KPPU dengan lembaga lain, sumber daya manusia yang kurang optimal, dan problem eksternal yaitu kurangnya kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham. Serta akibat dibatalkannya pengambilalihan saham oleh KPPU adalah kerugian secara ekonomi dan hilangnya trust.
Kata kunci: Problematika, Pengambilalihan Saham, Persaingan Usaha.