Abstrak


Pelaksanaan pemenuhan hak penghuni Rusunawa Jurug atas asas yang aman, sehat dan layak huni


Oleh :
Titah Brianita - E0015409 - Fak. Hukum

Permasalahan yang terjadi saat ini  di karena banyak pertambahan jumlah penduduk setiap tahun di perkotaan ini mengakibatkan banyak yang membutuhkan tempat tinggal, karena banyak pertambahan penduduk maka masyarakat golongan menengah kebawah tidak mendapatkan lahan atau tempat tinggal yang layak  bagi mereka. Dengan adanya masalah ini maka pemerintah turun tangan langsung untuk mengupayakan pembangunan rumah susun bagi masyarakat menengah kebawah agar mendapatkan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 dapat di artikan bangunan gedung bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal dan vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. Terutama untuk tempat hunian yang dilengkapai dengan benda bersama dan tanah, tujuan pemerintah membangun rumah susun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat menengah kebawah. Metode penelitan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara langsung dengan masyarakat di tempat penelitian. Hasil penelitian bahwa pemerintah sudah mengupayahkan pembangunan rumah susun bagi masyarakat menengah kebawah agar mereka mendapatkan tempat yang layak, sehat, dan aman dengan upaya membuatkan rumah susun rusunawa jurug.

Kata Kunci: Layak Huni, Sehat Dan Aman