Abstrak


PEMBERIAN KESAKSIAN OLEH PENYIDIK POLRI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 2406/PID.B/2014/PN.SBY)


Oleh :
Rizky Yanuar - E0011273 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah; 1) Untuk mengetahui apakah pemberian
kesaksian oleh penyidik Polri dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika
di pengadilan Negeri Surabaya sesuai Ketentuan KUHAP; 2) Untuk mengetahui
kekuatan pembuktian kesaksian oleh penyidik Polridalam pemeriksaan perkara
tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya.  
Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kasus, berupa putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini
adalah metode deduksi silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif,
berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor.  
Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut; 1) Pemberian kesaksian penyidik di dalam sidang putusan No.
2406/Pid.B/2014/PN.SBY sudah sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam
KUHAP. Penyidik sebagai saksi telah mengucapkan sumpah, saksi secara
langsung datang di pengadilan untuk pemberian saksi. Hal ini sesuai dengan
penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah
apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan; 2) Nomor putusan No.
2406/Pid.B/2014/PN.SBY kasus tindak pidana narkotika ini dapat dikatorikan
pembuktian kesaksian oleh penyidik Polri sudah memiliki kekuatan kesaksian
dalam persidangan. Dibuktikan dengan bukti bahwa penyidik Polri melihat dan
mengetahui langsung dengan apa yang dilakukan oleh para terdakwa.  

Kata Kunci : Penyidik Polri, Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana  Narkotika