Abstrak


Implementasi Terkait Ketentuan Pengelolaan Limbah Batik Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus di Batik Laweyan Surakarta)


Oleh :
Kevin Dzikri Faisal - E0013240 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan limbah batik di Kota Surakarta khususnya di Laweyan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup . Selain itu juga ingin mengetahui standart norma yang ada dalam Peraturan Daerah tersebut mengenai pengelolaan limbah batik di surakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau sosiologis yang bersifat deskriptif. Adapun data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari responden melalui wawancara, serta data sekunder yaitu data yang diperoleh dari literatur serta penelitian yang terdahulu. Metode untuk menganalisis  data pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis yaitu disamping mengumpulkan dan menyusun data juga berusaha menjelaskan, menganalisis, dan memberikan kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dengan staff dari dinas lingkungan hidup kota surakarta dan juga pelaku industri batik di laweyan, dan studi kepustakaan yaitu perolehan data yang diperoleh dari mengumpulkan peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, literatur dan sumber kepustakaan lainnya serta penelitian yang terdahulu. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa standart norma tentang pengelolaan limbah batik di kota Surakarta telah mencakup berbagai aspek yang ada yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terkait pelaksanaan pengelolaan limbah batik di Laweyan di Kota Surakarta secara garis besar telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meskipun belum optimal. Seperti halnya mengenai kurang pahamnya para pelaku usaha dengan kerja instalasi pengelolaan limbah yang berakibat dengan operasional instalasi pengelolaan limbah yang menjadi tidak berjalan baik. Dengan demikian pelaksanaan pengelolaan limbah batik di Lawetan Kota Surakarta secara garis besar telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meskipun belum optimal.