Abstrak


Perlindungan hukum bagi mitra (driver) dalam perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan penyedia aplikasi (go-jek) dengan mitra (driver).


Oleh :
Muhammad Isyhadilfath - E0015229 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian yang dilihat dari keabsahan dan isi dari perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan penyedia aplikasi (GO-JEK) dengan mitra berdasar ketentuan yang berlaku dan perlindungan hukum untuk mitra dalam perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan penyedia aplikasi (GO-JEK) dengan mitra. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang datanya bersumber dari bahan hukum primer, yaitu peraturan yang terkait dengan perjanjian elektronik, kendaraan umum ojek berbasis online dan bahan hukum sekunder, yaitu jurnal ilmiah, buku dan tulisan-tulisan yang membahas tentang perjanjian elektronik, kendaraan umum ojek berbasis online. Penelitian ini bersifat deskriptif menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum, yaitu studi dokumen atau kepustakaan dengan content identification (memperlajari substansi) dengan menggunakan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah kesesuaian perjanjian kerjasama kemitraan dilihat dari keabsahan sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian elektronik berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kesesuaian perjanjian kerjasama kemitraan dilihat dari isi perjanjian telah memuat beberapa hal yang diatur pada PERMENHUB Nomor 12 Tahun 2019. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap mitra dalam perjanjian kerjasama kemitraan yang dibuat oleh GO-JEK hanya memuat beberapa ketentuan yang telah dibuat pemerintah dalam PERMENHUB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, perlindungan hukum yang diberikan oleh perjanjian kerjasama kemitraan yaitu perhitungan biaya jasa yang dilakukan mitra dihitung sesuai dengan perundang-undangan dan pihak mitra diperbolehkan untuk membawa sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ke Pengadilan Negeri.

Kata Kunci: perlindungan hukum; perjanjian; kerjasama; kemitraan; GO-JEK.