Abstrak


Legitimasi pelaksanaan referendum Rakyat Krimea sebagai upaya menentukan nasib sendiri menurut hukum internasional


Oleh :
Bernardus Bayu Prasetyo - E0010073 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan mengenai hak menentukan nasib sendiri menurut hukum internasional serta hasil analisis legitimasi referendum sebagai upaya hak menentukan nasib sendiri rakyat Krimea.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan hak yang awalnya dimiliki oleh orang, golongan dan bangsa yang ingin melepaskan diri dari kolonialisme. Hak ini bertujuan agar tidak terjadi lagi penjajahan, penindasan dan juga diskriminasi yang dilakukan oleh Negara-negara lain yang memiliki kekuatan terhadap pihak yang lebih lemah. Hak menentukan nasib sendiri kemudian dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan cara referendum. Namun pelaksanaan referendum sebagai upaya menentukan nasib sendiri seringkali menimbulkan permasalahan akibat kaitannya dengan kedaulatan sebuah Negara. Referendum Krimea adalah salah satu kasus yang menunjukkan bahwa hak menentukan nasib sendiri dapat dilakukan tetapi tidak diakui oleh hukum internasional. Hal ini terjadi karena pelaksanaan referendum sebagai upaya menentukan nasib sendiri tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra di dunia internasional. Referendum yang menghasilkan  pemisahan wilayah Krimea dengan Ukraina karena penggabungan Krimea ke Federasi Rusia ini kemudian dianggap tidak sesuai hukum internasional.

Kata kunci: hak menentukan nasib sendiri, Krimea, referendum