Abstrak


Tinjauan yuridis terhadap putusan hakim dalam tindak pidana penggelapan yang mendasarkan pada keterangan alat bukti saksi verbalisan dan saksi lain (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Sgn)


Oleh :
Risha Khonza Persada - E0015354 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal
183 KUHAP atau tidak, serta untuk mengetahui apakah keterangan Saksi verbalisan digunakan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan, metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini bersifat preskriptif dan terapan, pendekatan yang digunakan adalah  pendekatan  kasus  yang  dilakukan  untuk  memecahkan  isu  hukum  yang dihadapi  dengan  tujuan  untuk  mengetahui  ratio  decidend,.  pengumpulan  bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer  yang berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, dan artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan  metode deduktif silogisme,  yaitu  menggunakan  premis  mayor dan premis minor kemudian diambil konklusi, hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan Hakim dalam putusan sesuai dengan unsur Pasal 183
KUHAP dan keterangan Saksi Verbalisan telah dipertimbangkan oleh Hakim, karena
Hakim harus mempertimbangkan segala hal yang terjadi di persidangan.

 


Kata Kunci :  Saksi Verbalisan, pertimbangan Hakim.