Abstrak


Perananan lembaga pemasyarakatan dalam perspektif kesatuan konsep sistem peradilan pidana (studi kasus pembinaan anak pidana di lembaga pemasyarakatan anak Kutoarjo)


Oleh :
Mega Prihartanti - E0002188 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo menurut perspektif kesatuan konsep Sistem Peradilan Pidana dan mengetahui kebenaran akan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo dalam mewujudkan tujuan akhir Sistem Peradilan Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris normatif. Lokasi penelitian ini adalah di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi lapangan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan dengan cara mempelajari. dokumen-dokumen, buku-buku,perundang-undangan dan hasil penelitian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses peranan Lembaga pemasyarakatan Anak Kutoarjo menurut perspektif kesatuan konsep Sistem Peradilan Pidana dalam pembinaan Anak Pidana adalah memberikan pembinan sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, prinsip-prinsip pokok pemasyarakatan dan sistem pembinaan pemasyarakatan yang telah ditentukan. Sebagai wujud dari pelaksanaan peranannya, Lembaga Pemasyarakatan memberikan program pembinaan meliputi kegiatan belajar mengajar berupa kelompok belajar (kejar paket), pendidikan agama,pendidikan olahraga dan rekresi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pelepasan bersyarat , cuti menjelang bebas, perpustakaan dan upaya harmonisasi Anak Pidana dengan keluarga atau badan sosial. Untuk menunjang pelaksanaan pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo menyediakan unsur-unsur penunjang seperti pelayanan kesehatan dan pelayanan makanan. Pembinaan Anak Pidana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo terbukti telah berhasil mewujudkan tujuan akhir Sistem Peradilan Pidana. Hal ini dibuktikan dari prosentase Anak Pidana yang menjadi residivis di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo dalam kurun waktu 15 bulan ( Januari 2005 – Maret 2006) yang relatif rendah yaitu sebesar 12,8 %. Implikasi teoritis penelitian ini dimasukkannya Lembaga Pemasyarakatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti halnya institusi penegak hukum lain yang telah diatur di KUHAP yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan pembinaan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo. Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana.