Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Penuntut Umum mengajukan kasasi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik dengan ketentuan dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan kesesuaian pertimbangan Hakim dalam menolak permohonan kasasi dengan ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) jo. Pasal 254 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku teks yang ditulis oleh ahli hukum dan jurnal-jurnal hukum. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa alasan Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik tidak sesuai dengan Pasal 253 KUHAP karena unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 253 KUHAP tersebut tidak terpenuhi dalam alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Hal tersebut mempengaruhi pertimbangan Hakim sehingga Hakim menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.
Kata Kunci: Penuntut Umum, Kasasi, Pertimbangan Hakim, Pencemaran Nama
Baik