Abstrak


Prinsip partisipasi dalam penetapan kawasan hutan lindung Bontang Kalimantan Timur


Oleh :
Nur Halimah Widowati - E0015303 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah proses penetapan kawasan hutan sudah melibatkan partisipasi masyarakat. Kedua, apa akibat hukum dari surat keputusan penetapan kawasan hutan yang didalamnya terdapat tanah hak. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka, instrumen penelitian yang digunakan berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Bontang. Hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan kawasan hutan yang merupakan bagian tahapan dalam pengukuhan kawasan hutan didasarkan pada surat keputusan menteri yang berisi penunjukan kawasan hutan, dalam prosesnya masyarakat tidak diikutsertakan menjadi panitia dalam penetapan kawasan hutan. Masyarakat hanya diberikan informasi mengenai tata batas kawasan hutan dan tidak diberikan kesempatan secara langung untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap penetapan kawasan hutan. Surat keputusan atas penetapan kawasan hutan dapat dikeluarkan setelah hak pihak ketiga yaitu hak atas tanah yang terdapat di dalam kawasan hutan lindung bontang diselesaikan.


Kata Kunci    : Penetapan Kawasan Hutan, Hak Atas Tanah, Partisipasi Masyarakat